Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – DPRD Pasangkayu menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Daerah terkait Ranperda pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes), Senin, (21/05/22).
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty didampingi Wakil Ketua DPRD II Arwi dan dihadiri Bupati Yaumil Ambo Djiwa, Wakil Bupati Herny Agus, pimpinan Forkopimda, anggota DPRD dan para pejabat eselon II.
Alwiaty mengatakan, hari ini selain persetujuan antara DPRD dan Pemkab Pasangkayu terhadap Ranperda pengembangan pesantren juga diagendakan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, rumah potong hewan (RPH), serta pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Paripurna ini juga diselenggarakan untuk memenuhi ketentuan pasal 11 peraturan DPRD Pasangkayu nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib (tatib) DPRD dinyatakan ranperda berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Menurutnya, pembahasan ranperda ini memenuhi ketentuan, dimana tahapan diawali penyerahan pelaksanaan rapat paripurna DPRD ranperda, dilanjutkan rapat peripurna pandangan umum fraksi serta pembahasan tingkat panitia khusus dan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD dengan Pemda Pasangkayu tentang ranperda pesantren.
“Paripurna DPRD ini dimulai laporan hasil pembahasan ranperda tentang pengembangan pesantren, dan kepada mewakili Bapemperda saya persilahkan untuk lebih memantapkan persetujuan ranperda ini, dan saya meminta persetujuan rapat paripurna,” tutur Alwiaty.
Paripurna itupun tak berlangsung alot dan anggota dewan yang hadir juga tidak ada yang keberatan, sehingga Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Bupati Yaumil Ambo Djiwa mengatakan, rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama ranperda pengembangan pesantren dan jawaban ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, RPH, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah diserahkan ke DPRD untuk dibahas.
“Semoga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah (Perda). Dan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2019, tentang pesantren serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren,” kata Yaumil
Menurutnya, pemda telah menyusun ranperda tentang pengembangan pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan mengedepankan moralitas dalam pendidikan karakter berbasis pada tradisi lokal dan lokalitas ajaran agama yang eksistensinya telah diakui di Indonesia sebagai lembaga pendidikan pesantren merupakan pendidikan nasional.
“Pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional, berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan setara. Baik di aspek perluasan akses, aspek peningkatan mutu, dan daya saing, maupun aspek manajemen dan tata kelola secara konstitusional dijamin oleh pasal 31 ayat 4 UUD 1945,” tutur Yaumil.
Ia menyebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional, dimana penyebutan verbal numeral 20% anggaran pendidikan harus dialokasikan secara merata kepada semua komponen sub sistem pendidikan.
” Hal itu baik pada jenjang dan jenis pendidikan berbeda dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, didalamnya ada lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren,” sebut Yaumil.
Dirinya mengungkapkan, materi Ranperda ini lebih diarahkan sebagai dukungan pemda memberikan dukungan pengembangan pesantren, baik dalam dukungan pengembangan sarana fisik, maupun dukungan pengembangan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat dilakukan lembaga pesantren.
“Selain persetujuan bersama ranperda tentang pengembangan pesantren, kita juga mendengarkan pemandangan umum fraksi DPRD terkait ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, RPH, dan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Yaumil.
Sementara terkait pandangan umum fraksi DPRD, kata Yaumil ada beberapa poin penting menjadi catatan bagi pemda berupa saran, masukan, untuk kesempurnaan materi muatan ketiga ranperda tersebut.
Lanjut Bupati Yaumil, kami pemda akan memberikan jawaban dan tanggapan atas saran dan masukan tersebut kepada fraksi DPRD telah meluangkan waktu ditengah kesibukannya memberikan masukan-masukan bersifat konstruktif terhadap ketiga ranperda tersebut.
“Semoga ranperda ini dapat disetujui bersama dengan DPRD. Dan pembahasan ranperda tentang pengembangan pesantren telah menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan perda ini, sehingga dapat disetujui bersama untuk menjadi Perda Kabupaten Pasangkayu,” pungkasnya. (Er)





Komentar