oleh

Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan Diamankan Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Polres Pasangkayu kembali melakukan penangkapan tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban atas nama Nurmiyah, bernomor LP/B/105/VII/2022/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 29 Juli lalu. Satgas Gakkum operasi pekat Marano 2022 lakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku atas nama inisial RD (22) pekerjaan kuli bangunan, beralamat kecamatan Pasangkayu, AR (26) pekerjaan karyawan PT Pamulang, dan JA (28) pekerjaan supir.

Penangkapan terjadi pada hari Kamis 18 Agustus sekitar pukul 17.00 Wita.

“Berdasarkan laporan polisi di atas. Tim mendapakan informasi bahwa pelaku berada di rumah masing-masing, sehingga tim bergerak mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi lalu mengakui perbuatannya. Selajutnya pelaku dibawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan dalam rilisnya, Jum’at (19/08/22).

Kata Ronald, korban FG (14) pekerjaan IRT beralamat kecamatan Pasangkayu, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, datang ke Anjungan Pasangkayu kemudian memarkirkan kendaraannya (R2) ditengah keramaian, setelah itu korban berjalan kaki menuju Masjid terapung untuk melaksanakan ibadah Sholat maghrib.

Sambungnya, usai kembali dari masjid, korban hendak mengambil kendaraannya dengan maksud pulang ke rumahnya, namun setelah berada ditengah parkiran dan ingin pergi, tiba-tiba korban dimintai uang parkir oleh salah seorang tukang parkir yang ada ditempat tersebut, korban pun berkata ‘tidak ada uang ku’, lalu tukang parkir membalas ‘apa mubilang itu’, dan langsung memukul korban, lalu dikeroyok juga oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Jadi motifnya ini, karena merasa jengkel terhadap korban yang tidak ingin membayar biaya parkir,” ujar Ronald.

Ronald menambahkan, saat ini ke tiga pelaku diamankan di Mapolres Pasangkayu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk diketahui korbannya ini merupakan anak di bawah umur.

“Karena korban masih di bawah umur, kita lihat sajalah nanti bagaimana hasil penyelidikannya,” pungkas Ronald. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *