oleh

Saat Operasi Pekat Marano 2022, Polres Pasangkayu Ungkap Sejumlah Kasus

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Saat gelar operasi Pekat Marano 2022 selama 14 hari yakni sejak 15-28 Agustus, Polres Pasangkayu kembali menunjukkan taringnya sebagai pengayom sekaligus penegak hukum.

Pasalnya, sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasangkayu berhasil diungkap, guna menciptakan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.

Sejumlah kasus tersebut dijelaskan melalui Press Release di Mapolres Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu, Senin (29/08/22).

Press Release ini dipimpin langsung Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto, SH, didampingi Wakapolres, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops AKP Pandu Arif Setiawan, Kasat Reskrim, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, Kasat Sabhara, Iptu H. Mino, Kasat Narkoba, Iptu Adrian Batubara dan Kasat Intel, Iptu Sabir.

Dihadapan awak media, AKBP Didik Subiyakto, SH, menjelaskan bahwa selama operasi Pekat Marano, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana.

“Kasus yang diungkap pada operasi ini antaranya, Curanmor, Curat, Pencurian, membawa Sajam, Judi Online, Mucikari, Pengancaman, Persetubuhan, Pengeroyokan, Gas Elpiji, Narkotika dan Miras,” terang Didik.

Lanjut Didik, jumlah pelaku tindak pidana dari kasus tersebut sebanyak 25 orang dengan sejumlah barang bukti dan sekarang diamankan di Mapolres Pasangkayu.

“Barang bukti yang berhasil disita ialah, 2 unit sepeda motor (Curanmor) 1 buah HP merek Oppo A51 (Curat) 1 buah tangga bambu (Curat), 2 lembar nota penerimaan barang dan uang tunai Rp 4.246.500,- (Pencurian), 1 buah sangkur model senjata api beserta sarung senpi (Sajam), 2 bilah badik (Sajam), 3 buah HP merek Vivo, uang tunai Rp.1.340.000, 3 buah nol bolpoin,1 lembar struk BRI, 5 buku tulis, 1 tas kecil,1 kalender rumus, 1 tabel shio, uang tunai Rp. 390.000 dan 1 buah HP Oppo (untuk transaksi judi Online),” jelas Kapolres.

Sambungya, saat ini situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Pasangkayu cukup aman dan terkendali. Namun, Kapolres Pasangkayu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum saat beraktifitas.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Lebih khusus saya ingatkan, jika memarkirkan kendaraan, usahakan dikunci agar tidak mudah dicuri” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, juga menekankan agar masyarakat saling menjaga dan mengingatkan sehingga angka kriminilitas dapat diminimalisir.

“Kemudian bagi warga yang kendaraanya berhasil kami amankan dari tangan pencuri, segera mengambil di Mapolres Pasangkayu tanpa biaya sepersen pun,” pungkasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *