PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Ratusan masyarakat yang dikoordinir oleh Haswin, mendatangi gedung DPRD Pasangkayu menuntut penyelesaian sengketa Agraria yang terjadi diseluruh perusahaan kelapa sawit di kabupaten Pasangkayu, Senin, (12/09/22).
Dengan berbekal soundsystem dan spanduk, peserta aksi menyampaikan delapan tuntutan.
Pertama, perusahaan dengan segera mengembalikan tanah masyarakat dengan tanpa syarat dan paripurna.
Kedua, BPN/ATR yang berwenang, segera turun ke setiap titik sengketa dan menunjukkan secara real tapal batas dari setiap HGU perusahaan sawit di kabupaten Pasangkayu.
Ketiga, pemerintah dalam hal ini bupati kabupaten Pasangkayu, agar dengan segera mengambil keputusan, baik itu secara hukum maupun melalui kebijakan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik agraria ini, mengingat persoalan sudah terlalu lama.
Keempat, Kementerian kehutanan agar dengan segera berbenah dan mengambil tindakan keras serta sanksi tegas atas hutan lindung yang dijadikan perkebunan kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam HGU perusahaan kelapa sawit.
Kelima, Kepolisian Negara RI, benar-benar menjaga marwah hukum institusinya, benar-benar menjadi mitra masyarakat yang independen dengan penegakan hukum seadil-adilnya.
Keenam, DPRD Kabupaten Pasangkayu, agar proaktif mengawal dan mengawasi persoalan rakyat ini sampai pada titik penyelesaian dan rakyat mendapatkan haknya.
Ketujuh, perkampungan masyarakat yang telah menjadi HGU perusahaan yang telah menghambat proses keberlangsungan kegiatan pembangunan dan perekonomian masyarakat pada tiap-tiap desa yang telah over lap dengan HGU perusahaan, agar segera diperjelas dan dikeluarkan dari HGU masing-masing perusahaan.
Kedelapan, pemerintah dalam hal ini bupati Pasangkayu, agar tidak menandatangani perpanjangan HGU, apabila HGU perusahaan tersebut masih dalam sengketa dengan masyarakat dan belum terselesaikan.
Setelah menyampaikan orasi di depan kantor DPRD, peserta aksi diterima dua anggota dewan Yani Pepi Adriani dan Herman Yunus, kemudian melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Paripurna yang dikawal ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian dan Satpol PP. (AS/Er)





Komentar