PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Polres Pasangkayu melalui Sat Reskrim lakukan inspeksi terhadap sejumlah apotek di kabupaten Pasangkayu.
Giat ini dilakukan dalam rangka penyuluhan kepada seluruh apotek untuk memberhentikan sementara penjualan sirup paracetamol.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura disela-sela kegiatan, Jum’at (21/10/22).
Lebih lanjut IPTU Ronald Suhartawan Hadipura yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, penyuluhan ini dilakukan pihaknya atas perintah Pimpinan, sebagai langkah pencegahan sementara penjualan sirup Paracetamol.
“Ini berdasar pada dugaan sementara dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyatakan bahwa banyaknya anak terkena gangguan gagal ginjal, diindikasi akibat mengkonsumsi sirup Paracetamol,” terang Ronald.
Olehnya itu, pihaknya menekankan kepada seluruh apotek agar memberhentikan sementara penjualan obat jenis sirup Paracetamol.
“Dalam hal ini kami tidak melakukan penyitaan terhadap obat ini karena belum ada dasar hukumnya. Namun, yang dilakukan sekarang hanya pengecekan dan penyuluhan pemberhentian sementara penjualan, sambil menunggu keputusan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Selain itu kata Ronald, seluruh apotek yang ada di desa juga akan dilakukan pengecekan dan penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas.
“Kami imbau kepada seluruh apotek di wilayah Kabupaten Pasangkayu, untuk sementara waktu tidak menjual obat jenis sirup Paracetamol sampai adanya hasil uji laboratorium maupun keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sementara Owner Apotek Anugerah, Yahya Anugerah menuturkan, sejak tiga hari ini pihaknya telah memberhentikan sementara penjualan sirup paracetamol.
“Kami juga telah diinstruksikan oleh pihak apoteker agar penjualan obat ini dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan,” tandasnya. (Er)





Komentar