oleh

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Curas, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

PASANGKAYU, Sulaweeiterkini.net – Satreskrim Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di jalan Poros Tikke, kecamatan Tikke Raya, kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan pelaku Curas inisial FS, yang terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu tersebut berdasarkan laporan
Polisi bernomor : LP/B/48/VII/2019/Polres Pasangkayu tertanggal 3 Juli 2019,

“Alhamdulillah, setelah sekian lama pencarian, pelaku Curas akhirnya kita tangkap di jalan poros Tikke Raya, hari Minggu kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, dalam keterangan rilisnya, Rabu (23/11/22).

Dijelaskan IPTU Ronald, pelaku mendatangi korban dengan menghunuskan sebilah parang ke arah korban, kemudian mengambil motor milik korban dan membawa ke rumah pelaku. Pelaku bersama dengan adiknya yakni, RF melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban.

“Jadi, mereka mendatangi rumah korban dan berpura-pura berkata kepada korban, kau bilangi saya ‘telaso’, sehingga korban merasa takut, kemudian dengan spontan pelaku mengarahkan sebilah parang terhunus ke arah korban, sehingga korban takut dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Lanjut IPTU Ronald, kemudian pelaku mengambil motor korban yang terparkir disamping rumah korban dan mendorong motor bersama adiknya kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku merupakan orang yang korban kenal, tetapi tidak memiliki hubungan akrab. Pelaku mengakui bahwa setelah kejadian tersebut dirinya bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah kecamatan Labuan kabupaten Donggala, Sulteng.

“Saat ini pelaku kita amankan bersama barang bukti, 1 unit motor Vixion. Dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan di Reskrim Polres Pasangkayu,” pungkas Ronald. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *