oleh

DPRD Pasangkayu Bersama OPD Terkait Gelar RDP Soal Penyegelan Puskesmas 1

Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – DPRD kabupaten Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait terhadap persoalan penyegelan Puskesmas Pasangkayu 1 di ruang aspirasi DPRD Paangkayu, Kamis (26/01/23).

Rapat dihadiri Wakil Ketua 1 DPRD, Arwi, Anggota DPRD, Yani Pepi, Asisten Bidang Pemerintahan, Yunus Alsam, Kadis Kesehatan, Samhari, Camat Pasangkayu, Habis, Kades Karya Bersama, Rahmanuddin dan perwakilan dari Kodim 1427, Polres BPN dan Kehutanan.

Diketahui bahwa Puskesmas Pasangkayu 1 yang berlokasi di desa Karya Bersama, kecamatan Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu telah disegel oleh warga yang diduga pemilik lahan tempat Puskesmas dibangun.

Adanya penyegelan tersebut karena pemilik lahan merasa kesal kepada Pemkab Pasangkayu yang tak kunjung membayar ganti rugi lahannya.

Menanggapi hal tersebut Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Yunus Alsam, memapa dalam rapat bahwa luas tanah yang dihibahkan oleh pemilik lahan tahun 2007 seluas 5.000 m² dan surat hibah tersebut disimpan oleh Pemda Pasangkayu. Adapun luas tanah tersebut dirasa perlu ditambah untuk pembangunan Puskesmas Pasangkayu 1, sehingga diusulkan penambahan luas 2.332 m², sehingga saat penerbitan sertifikat pada tahun 2012 memiliki luas 7.332 m².

Ketfot : Suasana saat RDP

Namun dalam perjalanannya, kata Yunus Alsam, tahun 2014 lahan tersebut ternyata masuk kawasan hutan lindung, sehingga sampai sekarang menjadi polemik.

“Saat ini Pemda Pasangkayu tidak dapat menganggarkan untuk pembayaran karena lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung dan bangunan Puskesmas sudah menjadi aset Pemda,” terangnya.

Lanjutnya, berbagai solusi sudah pernah ditawarkan oleh Pemda kepada pemilik lahan, agar ia mendapatkan ganti rugi, meski lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung.

“Sesegera mungkin persoalan ini nanti kita akan bahas dengan bapak Bupati, guna mencarikan solusi terbaik, sehingga persoalan ini tuntas. Kami tegaskan dan minta kepada pihak kepolisian untuk membuka penyegelan itu karena aktivitas di Puskesmas harus tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara Yani Pepi yang memimpin rapat meminta kepada Pemkab Pasangkayu untuk sesegera mungkin mencarikan jalan terbaik dari persoalan ini dengan melakukan pertemuan kembali dengan warga tersebut.

“Pelayanan kesehatan dinPuskesmas harus tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat luas, dan tidak boleh dilakukan penyegelan lagi” tegasnya. (Erwin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *