PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu kembali memberlakukan Tilang Manual dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 26 Januari 2023.
“Target dalam penindakan ini antaranya, pengguna roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan bagi roda empat atau lebih, kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, kenalpot brong / bogar, melanggar marka/rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, tidak membawa dan tidak memiliki SIM maupun balapan liar,” terang Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Abd Azis Gani, Kamis (26/01/23).
Selain itu kata AKP Abd Azis, kendaraan yang tidak memasang TNKB yang dikeluarkan Polri, berbonceng lebih dari 1, melawan arus, mobil bak terbuka yang memuat manusia maupun langgar batas kecepatan.
Sambungnya, tindakan ini dilakukan karena berdasarkan hasil anev laka lantas tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 serta masih banyak masyarakat yang melanggar dan kurangnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pasangkayu untuk selalu mematuhi peraturan Lalu lintas, saling menghormati antar pengguna jalan sehingga tidak menimbulkan laka lantas,” pungkasnya. (Erwin)





Komentar