oleh

Tahapan Mutarlih, Bawaslu Pasangkayu Surati KPU Sebagai Upaya Pencegahan

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu kabupaten Pasangkayu telah menyampaikan surat perihal imbauan kepada KPU kabupaten Pasangkayu Nomor : 026/PM.00.02/K.SR-05/01/2023, tertanggal 23 Januari tahun 2023.

Surat imbauan ini diberikan kepada KPU kabupaten Pasangkayu mengingat tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Muntalih) ini rentan pelanggaran, khususnya pelanggaran administrasi.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Nurliana, menegaskan, sesuai amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 219 ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Atas tugas tersebut, sambung Nurliana, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu kabupaten Pasangkayu sejak dini menyampaikan surat imbauan kepada KPU kabupaten Pasangkayu agar pada tahapan ini lebih mematuhi prosedur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat dengan Nomor 026/PM.00.02/K.SR-05/01/2023 ini lebih dini disampaikan kepada KPU kabupaten Pasangkayu agar pada tahapan Mutarlih ini tunduk dan ta’at pada peraturan perundang-undangan,” tegas Nurliana di ruang kerjanya, Sabtu (28/01/23).

Ia menambahkan, selain merujuk pada ketentuan UU Pemilu, KPU kabupaten Pasangkayu dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih, memperhatikan secara cermat sejumlah ketentuan, seperti pembagian pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis dan jarak tempuh menuju TPS dengan memperhatikan waktu pemungutan suara.

“Ya tentu dalam penyusunan daftar pemilih, kami juga meminta kepada KPU kabupaten Pasangkayu agar memperhatikan dan melaksanakan beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PKPU Nomr 7 Tahun 2022,” pintanya.

Sekedar diketahui bahwa terkait daftar pemilih tentu diawali dengan pembentukan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh jajaran KPU yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 26 Januari hingga dengan 6 Februari 2023.

“Semua tahapan yang berlangsung di kabupaten menjadi tugas Bawaslu kabupaten bersama jajarannya melakukan pengawasan, termasuk nantinya pembentukan Pantarlih sesuai amanah Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 18 tahun 2018,” tandasnya. (Erwin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *