PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap Bandar Sabu di desa Batumatoro, kecamatan Lariang, Jum’at Siang (07/04/23).
Pria inisial I (39) ditangkap setelah sebelumnya Tim Opsnal mengamankan terlebih dahulu pria inisial A (29) di lokasi yang sama saat menunggu pembeli sabu di dalam gubuk yang digunakan sebagai tempat beristirahat setelah bekerja memecah batu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi mbenarkan bahwa personil Sat Resnarkoba telah menangkap salah soerang pria inisial A karena telah menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan kepada pelanggannya.
Lanjut Gusti, dari introgasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa Sabu tersebut adalah milik pria inisial I, dimana sabu tersebut diserahkan kepada A, sehari sebelumnya untuk dijual dengan harga berfariasi sesuai isi dalam sachet.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) Sachet/paket berisi Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan Berat Kotor (Bruto) 2,74 Gram. Kini kedua Tersangka sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (Hms/Er)





Komentar