PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Wakili Dandim 1427/Pasangkayu, Letda Inf. Bahar Talatta, hadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusywaratan Desa (BPD).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Serta program inovasi daerah “Pamase Semart”, bertempat di halaman kantor Bupati Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu, Senin (15/07/24).
Perpanjangan masa jabatan Kades ini dikukuhkan oleh Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, yang juga dihadiri para Unsur Forkopimda.
Menurut ketentuan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa Kepala Desa dan anggota BPD memegang jabatan selama 8 tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD se-kabupaten Pasangkayu.
Mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, Letda Inf. Bahar Talatta, mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan semakin meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini kita berharap kepada seluruh Kades dapat meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Selain itu, Letda Inf. Bahar Talatta berharap, sinergitas antar Kades, anggota BPD dan Babinsa terus ditingkatkan, sehingga penyelenggaraan pemerintah desa berjalan baik dan maksimal.
“Selamat atas dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan ini, semoga kedepan membawa kemajuan bagi desa,” tandasnya. (Erwin)





Komentar