oleh

BK Soroti Kehadiran Anggota DPRD Pasangkayu Saat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2025

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – DPRD Kabupaten Pasangkayu menindaklanjuti berita acara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD nomor 130, tentang hasil keputusan Bamus pertanggal 28 Desember 2025 dengan agenda rapat paripurna penutupan masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Putu Purjaya dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) Mansur dan para anggota DPRD Saifuddin A Baso, Safruddin, Ersad Leo Adriani, Muh Dasri, Arham Bustaman, Farid Zuniawansyah, Suwandi, Ilham, dan Edi Pradana Putra berlangsung di kantor DPRD, Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (30/12/2025).

Putu Purjaya ucapkan salam hormat kepada hadirin, dimana tata tertib (Tatib) DPRD ditegaskan pimpinan DPRD akan menyampaikan pidato penutupan masa sidang pertama dimulai bulan September hingga Desember Tahun 2025, dan rapat paripurna ini bisa dilaksanakan dalam acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan tanpa memenuhi kuorum.

“Berdasarkan tata tertib (Tatib), DPRD Pasangkayu dalam melaksanakan tugas fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” ucap Putu legislator PDI Perjuangan ini.

Ia menyampaikan, masa sidang pertama, merupakan periode penting anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dengan berbagai agenda strategis telah dilaksanakan, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), kebijakan anggaran dan kunjungan lapangan melakukan monitoring pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.

“Capaian itu merupakan hasil kerja kolektif semangat kebersamaan, sinergi, dan komitmen anggota DPRD dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi maupun golongan,” paparnya.

Menurutnya, di masa sidang pertama, DPRD Kabupaten Pasangkayu telah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti rapat paripurna tentang penyerahaan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2026, paripurna penyerahan Ranperda anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan 2025, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD perubahan 2025.

Lalu kata Putu, paripurna persetujuan bersama antara pemerintah daerah (Pemda) dengan DPRD tentang APBD perubahan tahun 2025, paripurna penandatangan nota kesepakatan DPRD dengan Pemda Kabupaten Pasangkayu terhadap KUA PPAS 2026, paripurna penyerahan Ranperda APBD 2026, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2026.

Kemudian kata Putu, paripurna penetapan rencana kerja (Renja) DPRD tahun 2026, paripurna program pembentukan peraturan daerah (Perda), paripurna persetujuan bersama Pemda dengan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026, paripurna penetapan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Selanjutnya kata Putu, paripurna persetujuan bersama DPRD dengan Pemda Kabupaten Pasangkayu terhadap Ranperda pengelolaan sampah, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemda, air limbah domestik, perangkat desa, serta pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (kades), paripurna penyampaian hasil reses masa sidang pertama dan laporan hasil panitia khusus (Pansus) DPRD tentang penanganan agraria.

“Kita juga telah merampungkan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang APBD 2026, raker oleh panitia kerja (Panja) DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu membahas Ranperda perubahan Tatib, kode etik dan tata beracara DPRD,” katanya.

Dirinya menjelaskan, sesuai Tatib DPRD dengan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, maka DPRD Pasangkayu di masa satu tahun melakukan 10 pembahasan Ranperda, yakni perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029, perusahaan APBD 2025, APBD 2026, air limbah domestik, perangkat desa, pengangkatan dan pemberhentian kades.

Fungsi pengawasan, kata Putu, DPRD telah melaksanakan fungsinya dengan melakukan reses dan kunjungan kerja (kunker) lapangan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD untuk mengevaluasi dan mengawasi kegiatan pemda yang tertuang di APBD serta pelaksanaan kegiatan lainnya.

“Rapat paripurna penutupan masa sidang pertama tahun 2025, merupakan agenda untuk mengevaluasi kegiatan DPRD dalam tugas-tugas kedepan agar kita lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami pelaksanaan pembangunan sehingga benar-benar memberikan dampak positif yang dapat dinikmati masyarakat,” katanya.

Sorotan BK DPRD Pasangkayu

Sebelum rapat paripurna ditutup, interupsi dari Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasangkayu, Arham Bustaman menyoroti kehadiran anggota DPRD yang dianggapnya malas datang berkantor.

“Selaku Wakil Ketua BK DPRD Pasangkayu, meminta para anggota DPRD hadir disetiap rapat-rapat khususnya rapat paripurna. Selaku anggota DPRD, kita memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, begitupun kita memiliki kesamaan mendapatkan gaji dan tunjangan, namun hari ini kita lihat hanya 10 anggota DPRD hadir di rapat paripurna akhir tahun,” cetus Arham politisi Partai Nasdem ini.

Terkait hal itu, pimpinan sidang, Putu meminta kepada ketua fraksi menyampaikan kepada anggotanya, agar bisa menghadiri setiap agenda DPRD yang telah ditetapkan.

“Diharapkan kepada ketua fraksi untuk menindaklanjutinya, serta mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerjasamanya selama masa sidang tahun 2025,” katanya.

Putu berharap, sinergi DPRD dengan Pemda terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, ankuntabel, serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Menjelang berakhirnya tahun ini, mari kita jadikan momentum evaluasi dan refleksi dalam meningkatkan kualitas kinerja serta pengabdian kepada masyarakat dan dalam menjalankan tugas kita selalu amanah,” pungkasnya. (Nis/Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *