PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Dinas P2KBP3A kabupaten Pasangkayu melalui Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) lakukan pendampingan terhadap korban human trafficking (perdagangan manusia).
Diketahui pasca dilakukan razia oleh Polres Mamasa, Sulawesi Barat, sebanyak 13 orang anak di bawah umur kini diamankan oleh pihak keamanan wilayah tersebut.
Dari 13 orang anak korban human trafficking itu, terdapat 12 orang warga Sulawesi Selatan dan 1 orang warga kabupaten Pasangkayu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas P2KBP3A kabupaten Pasangkayu melalui bidang PPPA melakukan koordinasi dengan Dinas P2KBP3A kabupaten Mamasa, untuk memulangkan satu orang anak korban human trafficking, sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarganya di Pasangkayu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PPPA DP2KBP3A kabupaten Pasangkayu, Sri Milasari, SE, saat ditemui usai melakukan pendampingan terhadap korban human trafficking, Kamis (26/01/23).
“Sesampainya di kabupaten Pasangkayu, anak di bawah umur yang menjadi korban human trafficking tersebut dikonseling untuk menghilangkan trauma sekaligus memotivasi, guna menumbuhkan kepercayaan diri kepada korban jika berada kembali ke lingkungannya,” terangnya.



Tak hanya itu kata Mila, sapaan akrab Kabid PPPA, Tim juga melakukan pendampingan psikologis dan hukum untuk memastikan korban dapat mengakses perlindungan hukum.
“Alhamdulillah, saat ini korban telah dikembalikan kepada keluarganya dan terus kami kontrol untuk mengetahui perkembangan trauma psikis yang dialaminya,” jelas Mila.
Ia menambahkan bahwa untuk mencegah terjadinya TPPO, pihaknya terus membangun sinergitas lintas sektor, guna melakukan pengawasan ketat terhadap masing-masing wilayah.
“TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama, dengan melakukan pengawasan ketat di lingkungan masing-masing, hingga tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, ” pungkasnya. (Erwin)





Komentar