oleh

Pemenang Tender Surat Suara Belum Diketahui, Pilkades Di Pasangkayu Diundur

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditingkat kabupaten, menyepakati penundaan Pilkades serentak karena belum diketahui pemenang tender pencetak surat suara.

Perihal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek. Ia menerangkan Pilkades terkendala proses lelang kertas atau surat suara yang tidak bisa selesai tercetak dengan waktu hari H yang sudah dijadwalkan pada tanggal 19 Mei.

“Dari laporan kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) yang menangani lelang kertas suara, bahwa pemenang lelang nanti diketahui pada tanggal 19 Mei, kemudian dilanjut pendatanganan kontrak tanggal 20 Mei”, terang Irfan Rusli Sadek, saat dikonfirmasi melalui aplikasi messenger, Sabtu (30/04/22).

Sehingga, atas dasar itulah dinas PMD mengusulkan ke Tim Pilkades Kabupaten Pasangkayu saat melakukan rapat pada hari Rabu, 27 April lalu untuk membahas usulan pengunduran jadwal Pilkades.

Dari hasil rapat tersebut Tim Kabupaten memutuskan, waktu pencoblosan untuk Pilkades serentak itu jatuh pada tanggal 9 Juni 2022.

“Karena terakhir pengumuman lelang itu sudah ada empat perusahaan yang mendaftar, jadi Insyaallah akan terlaksana sesuai waktu yang disepakati,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, desa yang melakukan pesta demokrasi enam tahun sekali ini ada 35 dari 59 desa di kabupaten Pasangkayu. Sementara biaya yang disediakan kurang lebih Rp 800 juta dari APBD tahun 2022. (Aspar/Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *