PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, di desa Motu, kecamatan Baras, kabupaten Pasangkayu, Rabu 21 November lalu.
Pelaku inisial I (17) sehari-hari bekerja sebagai petani diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/09/XI/2022/SPKT/Polsek Baras/Polres Pasangkayu, tertanggal 9 November.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan polisi tersebut, tim telah mendapat titik terang keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polisi,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU Ronald Suhartawan dalam rilisnya, Kamis (24/11/22).
Lanjut Ronald, motif dari kasus pencabulan anak ini karena pelaku menuruti hawa nafsunya, sehingga pelaku mengikuti korban sepulang sekolah.
“Barang bukti yang diamankan saat ini ialah, 1 celana pendek warna cream dan 1 baju lengan pendek berkerah warna biru,” pungkasnya. (Er)





Komentar